pajak restoran - tata cara pemungutan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 437
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- Pajak Restoran merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Restoran perlu dilakukan
penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali kota Nomor 62 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali kota Nomor 59
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana
Pajak Restoran tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Restoran.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No. 8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- Peraturan Wali Kota
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
- 37 hlm
|