Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat