Tarif Retribusi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan sudah tidak sesuai dengan harga bahan habis pakai sehingga akan menyebabkan kerugian pada Laboratorium Kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Wall Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Kota Tegal sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
- 9 halaman
|