PENYELENGGARAAN - PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU - KECAMATAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
ABSTRAK:
Kecamatan merupakan unsur penyelenggara pemerintah terdepan, dekat dan langsung kepada masyarakat, oleh karenanya perlu meningkatkan pelayanan perizinan dalam bentuk Pelayanan Administrasi Terpadu di wilayah Kecamatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, meliputi: Pejabat dan Uraian Tugas Penyelenggara Paten; Urusan dan Pelaksanaan Paten; Pembiayaan dan Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2019
Perubahan uraian tugas dan fungsi dinas daerah kota bengkulu
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, Berita Daerah Kota Bengkulu Nomor 05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan Permendagri No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Permendagri No. 100 Tahun 2016
7. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
Uraian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bengkulu, yang terdiri atas tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi dari :
1. Sekretariat.
2. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
3. Bidang Promosi Penanaman Modal.
4. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi.
5. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A.
6. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B.
7. Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Peraturan Walikota Bengkulu No. 56 Tahun 2016
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Batu Tahun 2022 No /D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Batu;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 34 Tahun 2006 ;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 74 Tahun 2014;
PP No 30 Tahun 2021;
Permenhub No PM 17 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan pada KTL di wilayah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. lokasi kawasan tertib lalu lintas;
b. pelaksanaan;
c. kewajiban dan larangan;
d. analisa dan evaluasi; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Kegiatan penegakan hukum pada KTL dapat berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; atau c. penindakan.
Kepala Dishub dan Kepala Satlantas melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini sesuai kewenangan masing-masing dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Resiko di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan SPIP
dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
pemerintahan daerah, diperlukan pedoman
pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta; bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan
bagi pejabat/seluruh pegawai di lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan
pengelolaan risiko; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan
pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko
pemerintah daerah disusun dalam bentuk Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Resiko dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
103 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 05 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2012/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraan, peningkatan mutu, dan pemerataan pendidikan di Kota Tangerang perlu mengalokasikan biaya pendamping bantuan operasional sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya pendamping berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No. 20 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.32 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004
;7.UU No.14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No. 58 Tahun 2005
;10.PP No. 47 Tahun 2008 ;11.PP No.48 Tahun 2008 ;12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 ;13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
;14.Perda No. 9 Tahun 2007 ;15.Perda No.11 Tahun 2007 ;16.Perda No. 1 Tahun 2008 ;17.Perda No. 5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan sasaran
;4.sumber dana;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan
;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Ketentuan dalam Perwal Nomor 36 tahun 2018, tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam Perwal ini.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2019
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BINJAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BINJAI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan Walikota membentuk UKPBJ Daerah Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Berdasarkan Hasil Perhitungan Indikator Teknis Penentuan Klasifikasi UKPBJ Kota Binjai yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, UKPBJ Pemerintah Kota Binjai masuk dalam klasifikasi UKPBJ Kabupaten/Kota Tipe B dengan Nomenklatur Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa; Untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyempurnakan Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016.
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BINJAI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil Dan Calon Pegawai Negri Sipil Di Lingkungan pemerintah Kota Tangerang Selatan.
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Ps 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2011; PP No 46 Th 2011; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dh Permendagri No 21 Th 2011; Permenpan No 34 Th 2011; Permenpan No 63 Th 2011; Perda Kota tangsel No 12 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangsel No 41 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. TPP; 3. PNS dan CPNS yang tidak diberikan TPP dan PNS yang diberikan sebagian TPP berdasarkan beban kerja; 4. Pembiayaan; 5. Pembayaran; 6. Pengawasan dan Pengendalian; 7. sanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 5 Tahun 2017
Pertanian dan Peternakan - KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SEKOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA SERTA TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SEKOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA SERTA TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam. Pengawasan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kecamatan se-Kota Bima, Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk dan Pestisida Tingkat Kota Bima
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat