Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2023

Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Petunjuk Penyusunan Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
30 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2023
Tanggal Berlaku
30 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.3, LL Kota Pontianak : 14 HAL
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 83 Tahun 2020 tentang BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan