Peraturan Walikota ini terdiri dari 16 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Sebaran Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, BAB III tentang Penyaluran Dana Desa, BAB IV tentang Rencana Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota, BAB V tentang Rencana Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kota, BAB VI tentang Rencana Penyediaan Lahan; BAB VII tentang Rencana Investasi dan Pembiayaan, BAB VIII tentang Rumusan Peran Pemangku Kepentingan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat