Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 N0M0R 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Perhitungan dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota
Pariaman Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
I. Ketentuan pasal 1 diubah dan ditambahkan
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai
beikut :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa;
4. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
6. Desa adalah desa yang berada di Wilayah Kota
Pariaman yaitu:
1. Desa Pasir Sunur
2. Desa Marunggi
3. Desa Kampung Apar
4. Desa Sikabu
5. Desa Palak Aneh
6. Desa Padang Cakur
7. Desa Taluk
8. Desa Marabau
9. Desa Sungai Kasai
10. Desa Batang Tajongkek
11. Desa Balai Kurai Taji
12. Desa Pauh Kurai Taji
13. Desa Simpang
14. Desa Toboh Palabah
15. Desa Rambai
16. Desa Punggung Lading
17. Desa Cimparuh
18. Desa Kampung Baru
19. Desa Pauh Barat
20. Desa Pauh Timur
21. Desa Rawang
22. Desa Jati Mudik
23. Desa Kampung Gadang
24. Desa Talago Sarik
25. Desa Bato
26. Desa Batang Kabung
27. Desa Sungai Sirah
28. Desa Bungo Tanjung
29. Desa Kampung Kandang
30. Desa Kaluat
31. Desa Kajai
32. Desa Kampung Tangah
33. Desa Sungai Pasak
34. Desa Air Santok
35. Desa Cubadak Mentawai
36. Desa Koto Marapak
37. Desa Pakasai
38. Desa Kp. Baru Padusunan
39. Desa Ampalu
40. Desa Tanjung Sabar
41. Desa Apar
42. Desa Manggung
43. Desa Cubadak Air
44. Desa Cubadak Air Selatan
45. Desa Sikapak Timur
46. Desa Sikapak Barat
47. Desa Tungkal Selatan
48. Desa Tungkal Utara
49. Desa Naras I
50. Desa Cubadak Air Utara
51. Desa Naras Hilir
52. Desa Balai Naras
53. Desa Padang Birik-Birik
54. Desa sintuk
55. Desa Sungai Rambai
7. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
Walikota untuk menampung seluruh Penerimaan
Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran
Daerah pada Bank yang ditetapkan.
8. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat
dengan RKD adalah rekening tempat
Penyimpanan Uang Penerimaan Desa yang
manampung seluruh Penerimaan Desa dan
membayar seluruh Pengeluaran Desa pada Bank
yang ditetapkan.
9. APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
II. Ketentuan pasal 9 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat Bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga Bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. tahap II paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
c. tahap III paling cepat Bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(3) Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
(4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Walikota menerima dukumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I Peraturan Desa Mengenai APBDes dari Kepala Desa;
b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
c. tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Kepala Desa.
(5) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan ratarata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(6) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(7) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(8) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data dapat memutakhirkan
tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
III. Ketentuan pasal 13 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Walikota.
(2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
(3) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan.
(4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa dapat menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada Walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Penyaluran Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2012/Permentan /SR.130 /12/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU N0. 81 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2011, Perpres No. 77 Tahun 2005, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2012, Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009, Pergub Kalbar No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara berbasis kinerja, perilaku, realisasi anggaran dan kepatuhan disiplin Aparatur Sipil Negara terhadap waktu kerja, perlu mengatur kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan didasarkan atas penilaian objektif terhadap capaian Sasaran Kinerja Pegawai, perilaku kerja, capaian target dan realisasi kegiatan, serta ketepatan waktu kerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengaturan mengenai kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian TPP, tata cara perhitungan pembayaran TPP, mekanisme dan prosedur penilaian kinerja, tata cara pembayaran TPP, pembinaan dan pengawasan, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
81 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Kendari
Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Asel Daerah Kota
Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 62)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK BKAD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketenruan Pasal 2 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Kcuangan dan Asel Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602).
3. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nornor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang f'erangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nornor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018
Nomor 1571;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tabun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerab
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nornor 5
Tahun 2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan
Perangkal Daerah Kuta Kendari (Lembaran Daerah
Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONlSASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019
PERWALI Kota Tual No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2019
RINCIAN ALOKASI DANA DESA TA 2019 - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD. 2019/NO.5, TBD. 2019, LL SETDA KOTA TUAL : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lampiran 5 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikotta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah, perlu adanya perubahan pakaian dinas di lingkungan pemerintah kota singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.60 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 4 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Batu Tahun 2018 No 5/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta sebagai upaya menyempurnakan pengaturan tentang penggunaan pakaian dinas dengan atribut kelengkapannya bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 144);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
11. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang
Hari Batik Nasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Kepala Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun
2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Tujuan pengaturan Pakaian Dinas di lingkungan
Pemerintah Kota Batu meliputi:
a. memberikan keseragaman dan keselarasan dalam penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
b. meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut;
c. mewujudkan kepastian hukum dan identitas, hierarki, serta rasa tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi; dan
d. meningkatkan etos kerja dan semangat mengabdi sebagai ASN kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan Belanja Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi 2 September 2009 Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat