Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Palembang dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat