corona virus 19-pembatasan kegiatan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan layanan kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 15 Tahun 1999; UU No, 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2018;
- peraturan wali kota ini mencabut peraturan wali kota tentang pembatasan kegiatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- Peraturan Walikota Cilegon Nomor 51 Tahun 2020
- 3 hlm
|