Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengukuran Prestasi Kerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota
Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengukuran Prestasi Kerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota pematangsiantar
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah KOta Pematangsiantar
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Darurat Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU no. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenpanrb No. 34 Tahun 2011, Permendagri No. 80 tahun 2015, Permenkeu No. 126/MK.07/2019, Kepmendagri No. 061-5449 tahun 2019, Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2014, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 tahun 2017, Perda Kota Pematangsiantar No. 2 tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 18 tahun 2019, Perwa Kota Pematangsiantar No. 24 tahun 2019.
Dalam Perwa ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pemberian TPP; Besaran TPP; Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai; Penilaian Beban Kerja; Penilian Disiplin; Penilian TPP; TPP Pelaksana Tugas; Mekanisme Pembayaran; Pembayaran Cuti; Pemotongan Pembayaran; Tim Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 11 tahun 2018
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas
kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan
besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik
dan kondisi objektif.
bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan
pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019,
namun perlu disempumakan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Banguna
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomar 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
207 /PMK.07 /2018, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 2
Atas Permohonan Wajib Pajak, Walikota karena jabatannya
dapat memberikan pengurangan BPHTB dari pajak yang
teru tang, yaitu :
a. Pengurangan BPHTB paling tinggi 25% (dua puluh lima
perseratus) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang
menerima hibah dari orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah
yang terdaftar dan terdata dalam database masyarakat
kurang mampu.
b. Pengurangan BPHTB paling tinggi 50% (lima puluh
perseratus) untuk :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak
karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh
Wajib Pajak orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke
bawah dengan pemberi hibah wasiat yang terdaftar
dan terdata dalam database masyarakat kurang
mampu; atau
2. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk
Rumah Sakit Swasta, Sekolah/Universitas/Perguruan
Tinggi milik lembaga/institusi/yayasan;
c. Pengurangan BPHTB paling tinggi 75% (tujuh putuh lima
perseratus) untuk:
1. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk
kepentingan sosial antara lain Panti Asuhan, Panti
Jorn po, Rumah Yatim dan/ atau Piatu milik
lembaga/institusi/yayasan; atau
2. Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Veteran, Pensiunan
ASN, Pumawirawan TNI/POLRI atau janda/dudanya
yang memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan rumah dinas pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi
se bagai beriku t :
Pasal 3
Walikota karena jabatannya dapat memberikan
pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
sebesar 100% (seratus persen) kepada:
a. Wajib Pajak Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia
yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Mamak Kepala Waris
suatu kaum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan melalui garis keturunan matrilineal;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak baru
melalui program pemerintah dibidang pertanahan
(Prona/PTSL dan/atau sejenisnya) yang tidak
mempunyai kemampuan secara ekonomi;
d. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai
pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2022
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2023
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - rumah sakit umum daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 1 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dengan adanya perubahan Nomenklatur rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih dikarenakan adanya perubahan jabatan, maka perlu merubah Peraturan Walikota No 1 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 1 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001, UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No 1045/MENKES/PER/XI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai susunan organisasi RSUD, Kepala Bagian Umum dan SDM, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat, Kepala Sub Bagian Umum, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Kepala Sub Bagian Organisasi, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Walikota No 1 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan pengelolaan keuangan daerah, maka perlu
dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Bak Keuangan Dan Admihistratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perubahan antara lain: pasal 10 terkait rumah jabatan pimpinan dan anggota DPRD; pasal 10A terkait besaran tunjangan perumahan; pasal 11 terkait tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
mengubah Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 45 Tahun 2017
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 61 TAHUN 2018
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya tambahan Dana Alokasi Umum,
Dana Alokasi Khusus, Dana Bantuan Keuangan Khusus
Propinsi Jawa Timur, penyesuaian program kegiatan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan beberapa perubahan
dalam kegiatan pada Tahun Anggaran 2019, maka perlu
untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota
Kediri Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 47. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018
Nomor 10);
48. Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2019
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 22);
49. Peraturan Walikota Kediri Nomor 61 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2018 Nomor 22);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan walikota kediri nomor 61 tahun 2018 tentang penjabaran APBD TA 2019 . Pengaturan meliputi antara lain: rincian anggaran sebelum dan stelah perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 61 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2018 Nomor 22);
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2019/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Kesinambungan pelaksanaan pelayanan
pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan perkotaan,
dan bea perolehan hasil perolehan tanah dan bangunan
pada Pemerintah Kota Tegal diperlukan pengaturan
organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang
melaksanakan tugas dan fungsi penunjang keuangan
daerah untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa ketentuan pembentukan organisasi dan tata
kerja Badan Keuangan Daerah Kota Tegal selaku
perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi
penunjang keuangan daerah perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 17 tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 7 tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 18 tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk. II; PErda Kota Tegal No 4 Tahun 2016; Perwal No 19 Tahun 2016; Perwal Tegal No 27 Tahun 2016; Perwal Tegal No 33 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Atas Perwal tegal No 19 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada BLUD RSUD Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan Pasal 77 Peraturan Presiden nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan umum Daerah; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Dae
r
ah Rumah Sakit Umum Daerah perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD Kota Baubau. c
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diamksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali kota tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t
entang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten
tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4
. Undang-U
ndang Nomor 1 T
ahun 2004 tentang Perbe
ndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 t
entang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keu
an
gan Negara (Lembaran Ne
gara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
mor 4400)
; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan La.yanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Badan Layanan Umum Daerah 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 15. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan RSUD Kota Baubau sebagai Badan Layanan Umum Daerah 16. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ETIKA PENGADAAN
BAB IV PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG /JASA
BABV PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran VI Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Lampiran V Peraturan Walikota No. 26 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak layak lagi ditinjau dari segi indeks harga dan perkembangan ekonomi sekarang ini sehingga perlu perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Singkawang
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 89 Tahun 2012, Permen LH No. 5 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 73 Tahun 2015, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2016; dan Perwali No. 42 Tahun 2014
perubahan ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota No 42 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanggulangan COVID - 19 dimaksudkan sebagai upaya Pemda dalam melindungi segenap masyarakat dari wabah yang dapat mengancam kesehatan dan jiwa masyarakat; bahwa pengaturan pencegahan dan penanggulangan COVID -19 bertujuan untuk melaksanakan dan menjabarkan arah kebijakan pencegahan dan penanggulangan COVID -19 dari Pemerintah melalui Surat Edaran Mendagri No 440/7183/SJ dalam menghadapi wabah COVID - 19 varian Omicron; bahwa perwako Surakarta No 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID - 19 di Kota Surakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako Surakarta No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perwako No 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID - 19di Kota Surakarta sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diperlukan menetapkan Perwako tentang pencegahan dan penanggulangan COVID -19;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang langkah pencegahan dan penanggulangan, penerapan protokol kesehatan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, optimalisasi vaksinasi, intensifikasi pengujian, pelacakan dan penanganan, pengawasan dan penindakan, pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat