PISA memiliki tugas: a. menyediakan bank informasi yang sehat dan layak anak; b. menyediakan tempat bermain yang ramah anak; c. menyediakan tempat peningkatan krativitas anak; d. menyediakan tempat konsultasi dengan pendekatan pelayanan ramah anak; e. menyediakan fasilitas konseling baik melalui berbagai media sosial maupun datang langsung; f. menyediakan perpustakaan/ruang baca, permainan edukasi, permainan anak tradisional, dan ruang hasil karya anak; dan g. melaporkan hasil pelaksanaan PISA kepada gugus tugas KLA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat