tunjangan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2023/NO.5, LL Kota Singkawang : 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 1 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas kepasa Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2022
- Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
- 6 halaman peraturan
|