dprd - PIMPINAN - ANGGOTA - HAK - KEUANGAN - ADMINISTRATIF
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2023/5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2017; Perwali Balikpapan No. 32 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Balikpapan No. 3 Tahun 2022
- Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 yang diubah adalah Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
- Peraturan ini mengubah Perwali Balikpapan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 5 hlm.
|