Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pelaksanaan manajemen kepegawaian sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi oleh calon aparatur yang akan mengisi jabatan tertentu, jabatan yang akan diisi oleh oleh aparatur tersebut yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi, masih kosong atau belum diisi melalui mekanisme lelang atau melalui panitia seleksi, dapat ditunjuk Pelaksana Tugas untuk mengisinya. Dalam rangka memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Kota Banjarmasin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menetapkan penunjukan pelaksana tugas. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas bagi Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum : Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas bagi Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
... halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan serta Disinsentif Penanaman Modal di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 24 dan Pasal 26 Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan serta DIsinsentif Penanaman Modal di Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Bentuk dan kriteria yaitu antara lain pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulasi dan pemberian bantuan modal. Diatur juga mengenai Pemberian DIsinsentif Penanaman Modal terhadap bidang usaha atau jenis usaha terbuka dan tidak terbuka dengan persyaratan. Permohonan insentif dan kemudahan penanaman modal diajukan oleh pimpinan perusahaan atau kuasanya kepada Walikota cq. Kepala DPMPTSP. Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan serta DIsinsentif Penanaman Modal yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan, Unsur dari Perangkat Daerah/Instansi Terkait lainnya. Selain itu diatur juga mengenai Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 95 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkot. Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai perjalanan dinas yang diatur dalam Perwako No. 71 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Tenaga lainnya di lingkungan Pemkot. Sawahlunto Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangannya keadaan sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 tahun 2020, PMK No. 113/PMK.05/2012, PMK No. 164/PMK.05/2015, Permendagri No. 29 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perjalanan Dinas
3. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
4. Perjalanan Dinas Luar Negeri
5. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
29 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima dan
untuk percepatan dalam pelayanan perpajakan dan
pengelolaan Keuangan, perlu disusun standar
pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota
Banjarmasin; sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nonor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 09 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Walikota
Banjarmasin ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Honorium Tim/Forum Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa belanja barang oprasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan pembelian barang dan/ jasa yang habis pakai honorarium/ upah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka pemberian honorarium diperlukan yang dapat dipergunakan untuk pengeluaran Penetapan Besaran Honorarium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan satuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2019;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/3430/SJ tentang Penguatan Forum-Forum di daerah;
Peraturan Walikota Tentang Besaran Honorarium Tim/Forum Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tim/Forum Yang Mendapat Honorarium;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 95 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4), Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 99 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 perlu menetapkan Perwali tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2019; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2020; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2022; Perwali No. 94 Tahun 2022.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Alokasi Dana Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD Tahun 2023 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam melaksanakan pengelolaan belanja tidak terduga yang merupakan bagian integral dari keuangan Daerah demi terwujudnya masyarakat kesejahteraan pembangunan Daerah: dan pembangunan daerah ; bahwa dibutuhkan pengelolaan belanja tidak terduga yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat untuk pembiayaan keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun- tahun sebelumnya, dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Belanja Tidak Terduga;
Pasal18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali No. 5 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peruntukan Belanja Tidak Terduga Bab III Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga Bab V Penerbitan SP2D—LSBTT Bab VI Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Bab VII Monitoring Dan Evaluasi Belanjatidak Terduga Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 95 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA KECAMATAN KOKALUKUNA KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273}; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat