Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Bentuk dan kriteria yaitu antara lain pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulasi dan pemberian bantuan modal. Diatur juga mengenai Pemberian DIsinsentif Penanaman Modal terhadap bidang usaha atau jenis usaha terbuka dan tidak terbuka dengan persyaratan. Permohonan insentif dan kemudahan penanaman modal diajukan oleh pimpinan perusahaan atau kuasanya kepada Walikota cq. Kepala DPMPTSP. Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan serta DIsinsentif Penanaman Modal yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan, Unsur dari Perangkat Daerah/Instansi Terkait lainnya. Selain itu diatur juga mengenai Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat