Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan serta Disinsentif Penanaman Modal di Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Bentuk dan kriteria yaitu antara lain pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulasi dan pemberian bantuan modal. Diatur juga mengenai Pemberian DIsinsentif Penanaman Modal terhadap bidang usaha atau jenis usaha terbuka dan tidak terbuka dengan persyaratan. Permohonan insentif dan kemudahan penanaman modal diajukan oleh pimpinan perusahaan atau kuasanya kepada Walikota cq. Kepala DPMPTSP. Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan serta DIsinsentif Penanaman Modal yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan, Unsur dari Perangkat Daerah/Instansi Terkait lainnya. Selain itu diatur juga mengenai Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan serta Disinsentif Penanaman Modal di Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.95
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan