Kepegawaian, Aparatur Negara
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD.2016/NO.95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pelaksanaan manajemen kepegawaian sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi oleh calon aparatur yang akan mengisi jabatan tertentu, jabatan yang akan diisi oleh oleh aparatur tersebut yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi, masih kosong atau belum diisi melalui mekanisme lelang atau melalui panitia seleksi, dapat ditunjuk Pelaksana Tugas untuk mengisinya. Dalam rangka memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Kota Banjarmasin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menetapkan penunjukan pelaksana tugas. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas bagi Aparatur Sipil Negara.
- Dasar Hukum : Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas bagi Aparatur Sipil Negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
- ... halaman
|