Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perjalanan Dinas 3. Perjalanan Dinas Dalam Negeri 4. Perjalanan Dinas Luar Negeri 5. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas 6. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat