Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peruntukan Belanja Tidak Terduga Bab III Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga Bab V Penerbitan SP2D—LSBTT Bab VI Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Bab VII Monitoring Dan Evaluasi Belanjatidak Terduga Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat