LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD 2017/28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2012 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan tata cara pelaporan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Keppres No. 33 Tahun 1986; Permendagri No. 4 Tahun 2004; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil;
3. Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil;
4. Tim Peneliti dan Penilai Laporan Pajak-Pajak Pribadi di Lingkungan Pemerintah Kota Depok;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
12 halaman (Lampiran 5 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 28/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 86
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, dan dalam rangka
meningkatkan disiplin, produktivitas, dan kinerja
Pegawai Aparatur Negeri Sipil (Pegawai ASN) dan
Pegawai Non PNS yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat, serta untuk menjamin
penegakan disiplin kerja, perlu dilakukan
presensi secara elektronik dengan memanfaatkan
teknologi informasi komunikasi dalam proses
pemerintahan (e-Government), berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman
Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Walikota Batu Nomor 6 Tahun 2017
Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan, penempatan, pemanfaatan, pemeliharaan da keamanan alat presensi elektronik, perekaman presensi elektronik, tata cara pelaksanaan presensi elektronik, pelaporan, monitoring dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Batu Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah
Kota Batu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Pengugnaan Tanah Makam dan Penggunaan Tanah Makam Tumpangan pada Taman Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penataan dan penertiban administrasi pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan, maka perlu melaksanakan pemutihan izin penggunaan tanah makam dan penggunaan tanah makam tumpangan;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi ahli waris yang belum memiliki izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan prosedur dan keringanan pembayaran Retribusi izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan melalui Pemutihan izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2013 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : izin penggunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan pada taman pemakaman umumGiriloyo Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Kelurahan pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, ekjujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan; bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas prestasi kerja PNS dipandang perlu mengatur pemberian penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, kategori dan bentuk penghargaan, tim penilai, pemilihan dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Perangkat Daerah selaku pernungut Pajak Hotel mengalami perubahan nomenklatur,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nornor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pernungutan pajak hotel;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 27 tahun 1959; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda Balikpapan No 4 tahun 2010
wajib pajak hotel wajib mendaftarkan usahanya atau objek pajak hotel dengan menggunakan SPOPD kepada BPPDRD melalui bidang pendataan dan penetapan dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain. wajib pajak wajib melaporkan omzet penerimaan bruto atas penyediaan pelayanan hotel dengan dipungut bayaran, termasuk persewaan ruangan dan jasa penunjang lainnya sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pelaporan secara elektronik. pajak hotel dihitung untuk setiap bon penjualan atau bill yang dikeluarkan oleh wajib pajak dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu hotel.
wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada kepala bppdrd atas suatu SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKLB, SKPDN atau STPD dan pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dalam rangka pelaksanaan pengawasan pajak hotel, kepala BPPDRD atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi wajib pajak riil. apabila terjadi penolakan wajib pajak atas pelaksanaan pengawasan, maka wajib pajak wajib membuat dan menyampaikan surat pernyataan penolakan disertai dengan alasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2011
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penilaian risiko telah disusun Pedoman Teknis Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko.
Dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkrit sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada tingkat:
1. strategis meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab Walikota;
2. organisasional meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Eselon II dan Eselon III/eselon mandiri lainnya (entitas pelaporan); dan
3. Operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional.
Perwali ini mengatur pula mengenai sasaran dan tahapan penilaian risiko.
Pedoman tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
5 hlm., Lampiran 43 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD NOMOR 28/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN UANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk leblh mendorong penlngkatan produktivitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas operasional satuan Polisi Pamong Praja di bidang pengamanan, penertiban, pelaksanaan dan pengawasan penegakan Peraturan Daerah, perlu memberlkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Anggota Satuan Poilsi Pamong Praja Kota Madiun;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor O5 Tahun 2009 tentang Pemberian uang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Anggota Satuan Pollsi Pamong Praja Kota Madiun sebagaimana telah dlubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 24 Tahun 2015 dlpandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasl dan kondisi pada saat lnl sehingga perlu diubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalrnana dlmaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wallikota Madiun tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghaslian Berdasarkan Beban Kerja Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun ;
Peraturan Daerah Kota Madlun Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Peodapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pemberian uang Tambahan Penghasllan Berdasarkan Beban Kerja bagl Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madlun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wallkota Madiun Nomof 24 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organlsasi, Rlncin Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja ;
Peraturan Walikota Madiun Notnor 24 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari APBD Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka ketentuan terkait pemberian bantuan
keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politikl;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Tahun 2014
Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan walikota surabaya nomor 5 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pemberian dan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik di Kota Surabaya dengan substansi:
a) pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan
- Pasal 18 A
Partai Politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari
APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas
penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
- Pasal 20
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pen geluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan Partai Politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Partai Politik perkegiatan.
(3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat