Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil; 3. Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil; 4. Tim Peneliti dan Penilai Laporan Pajak-Pajak Pribadi di Lingkungan Pemerintah Kota Depok; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat