Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN UANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan diubag; 1. Ketentuan Pasal 1 dlubah; 2. Ketentuan Pasal 8 dlubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN UANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
10 November 2017
Tanggal Pengundangan
10 November 2017
Tanggal Berlaku
10 November 2017
Sumber
BD NOMOR 28/G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan