Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka meningkatkan disiplin, dan tertib bagi pegawai kontrak dalam melaksanakan tugas, diperlukan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraruran Walikota Semarang tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pernerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tabun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomur 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 lA Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor SB Tahun 2017.
Peraturan ini memuat mengenai Ketentuan Pakaian Dinas khusus Pegawai Kontrak di Lingkungan Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk membantu pelaksanaan kegiatan Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kefarmasian dan untuk melaksanakan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka perlu dibentuk UPT Instalasi Farmasi.
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 18 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 12 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu Nomor 40 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan pokok tentang pembentukan dan manajemen UPT Instalasi Farmasi Kota Kotamobagu. Ruang Lingkup Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Susunan Organisasi; d. Kedudukan; e. Tugas dan Fungsi (Kepala UPTD; Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Asisten Apoteker; Pengelola Kefarmasian) f. Kepegawaian dan Jabatan; g. Tata kerja; h. Pembiayaan; i. Ketentuan Peralihan; j. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini mencabut Perwaturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
11 halaman, terdiri dari 10 halaman batang tubuh (16 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kota Malang dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan Pengisian Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN BESARAN UP
3. GANTI UP
4. TAMBAH UP
5. PERMINTAAN PEMBAYARAN
6. PERTANGGUNGJAWABAN UP/GANTI UP/TAMBAH UP
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu diatur tata cara perencanaan anggaran, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Materi Pokok: Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi Sistem dan Prosedur :
a. Perencanaan Anggaran;
b. Penatausahaan Penerimaan;
c. Penatausahaan Pengeluaran; dan
d. Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2018 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 42 TAHUN
2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4
TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil rapat terakhir bersama pimpinan
rapat Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda dan Sekretaris
Daerah Kota Samarinda pada hari senin, 29 Januari 2018
tempat ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda, perihal
acara rapat finalisasi perubahan Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota menyatakan hasil
koordinasi dengan tim TAPD Kota Samarinda yang mana
menyetujui tunjangan perumahan untuk anggota DPRD
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan
transportasi sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus
ribu rupiah), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERWALI NO. 42 Tahun 2017.
Pemerintah Daerah menyiapkan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD melalui APBD. Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diberikan
tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi diberikan
setiap bulan kepada Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta
lima ratus ribu rupiah).
Pemberian tunjangan transportasi
ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
mengubah PERWALI No.42 Tahun 2017
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional yaitu memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
- UU No. 7 Tahun 1981;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 86 Tahun 2013;
- Perpres RI No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 111 Tahun 2013;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Pergub Sulut No. 10 Tahun 2010;
- Instruksi Gubernur Sulut No. 2 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pemberian perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan pada perusahaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Keputusan Bersama Kepala PD yang memberikan pelayanan perizinan dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tondano.
7 halaman batang tubuh (10 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 4.A TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN KESEJAHTERAAN BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan wadah bagi Pemerintah dan masyarakat untuk
mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan
memutuskan prioritas pembangunan.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Tata cara penilaian usulan kegiatan dalam rangka penyusunan
RKPD dengan mempertimbangkan bobot dan nilai skor serta
keterkaitan dengan RPJPD, RPJMD, usulan dari masyarakat,
tingkat mendesaknya pelaicsanaan kegiatan, aspek kemampuan
keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat/daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut: Perwali No. 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - dprd
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah diperlukan pelaksanaan fungsi yang optimal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2017; PERDA No.9 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tenang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
-18 Ayat (2) huruf h dan huruf c;
- Pasal 14 Ayat (5);
- Pasal 19 Ayat (2);
- Pasal 26 ayat (3);
- Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4);
- Pasal 31;
tidak ada
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat