Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Tata cara penilaian usulan kegiatan dalam rangka penyusunan RKPD dengan mempertimbangkan bobot dan nilai skor serta keterkaitan dengan RPJPD, RPJMD, usulan dari masyarakat, tingkat mendesaknya pelaicsanaan kegiatan, aspek kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat/daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat