pakaian - pegawai kontrak
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. 2018/No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa daiam rangka meningkatkan disiplin, dan tertib bagi pegawai kontrak dalam melaksanakan tugas, diperlukan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraruran Walikota Semarang tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pernerintah Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tabun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomur 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 lA Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor SB Tahun 2017.
- Peraturan ini memuat mengenai Ketentuan Pakaian Dinas khusus Pegawai Kontrak di Lingkungan Kota Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- 6 hal
|