Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencairan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dalam Rangka Pelaksanaan APBD Kota Kediri TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pencairan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pencairan Dana Melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Kediri;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 8);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor
57);
Jumlah setinggi-tingginya SPP-UP bagi setiap SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Permintaan pembayaran uang persediaan diajukan dengan menggunakan dokumen SPP-UP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 35 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal BLU Bus Rapid Transit perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum UPTD Trans Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang standar pelayanan minimal BLU UPTD Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2016 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2020 No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga, namun dalam pelaksanaanya diperlukan
perubahan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2006; PP No 12 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 20 Th 2016.
Perubahan Perwal Kota Tangernag Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara pengeluaran Belanja Tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perwal Kota Tangerang Nomor 20 Tahun 2016.
Perwal Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016
PERWALI Kota Palembang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 75 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Palembang
Perwali No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraknir dengan Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkot Palembang. Perwali tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Palembang diperlukan dalam rangka mengatur keseragaman pakaian dinas agar memiliki landasan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu mentapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perwali No. 11 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pakaian dinas, model pakaian dinas, jadwal penggunaan pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Mengubah Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraknir dengan Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Mencabut Perwali No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan Perwali No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
5 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, diperlukan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi secara terpadu, terintegrasi, efektif, efisien, aman, berkesinambungan dan terpelihara secara berkelanjutan;
b. bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar berwenang menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerjadinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pengembangan e-Government di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 45);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengaturan Nama Domain dan eMail blitarkota.go.id sebagai nama situs web dan email resmi Pemerintah Kota Blitar serta Situs Web Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 46) sebagaimana diubah dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengaturan Nama Domain dan eMail blitarkota.go.id sebagai nama situs web dan email resmi Pemerintah Kota Blitar serta Situs Web Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 25).
Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 47);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 66);
Ketentuan ini berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan TIK;
3. Tata Kelola TIK;
4. Data dan Informasi;
5. Aplikasi;
6. Infrastruktur dan Teknologi;
7. Sumber Daya Manusia;
8. Pembiayaan;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Pasal 37 ayat (2) peraturan walikota Lhokseumawe tentang nomor 44 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan gampong, perlu mengatur pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
65 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH ATAS BIAYA ADMINISTRASI PELAYANAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN BAGI CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubemur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, maka Kota Blitar menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dim.ak:sud pada huruf a dan sebagai pelak:sanaan
kebijakan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat
(4) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pembebasan Retribusi
Daerah Atas Biaya Administrasi Pelayanan Surat
Keterangan Kesehatan Bagi Calon Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undan.g Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014
Materi pokok: Pemerintah daerah memberikan pembebasan dari kewajiban membayar
retribusi dalam rangka untuk memenuhi persyaratan administrasi
berupa Surat Keterangan Kesehatan dari UPTD Puskesmas, bagi Calon
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 438
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. prinsip pemberian tpp asn; c. kriteria pemberian tpp asn; d. perhitungan tpp asn; e. perhitungan penilaian produktivitas kerja; f. tata cara pembayaran; g. ketentuan lain-lain; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
-
-
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat