Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2023

STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024; Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas; c. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya makanan dan minuman; f. satuan biaya pemeliharaan; g. satuan biaya hadiah/penghargaan; h. satuan biaya sewa; dan i. satuan biaya belanja lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2023 tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2023
Sumber
BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 31
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan