Peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024; Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas; c. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya makanan dan minuman; f. satuan biaya pemeliharaan; g. satuan biaya hadiah/penghargaan; h. satuan biaya sewa; dan i. satuan biaya belanja lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat