Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2023 antara lain: ketentuan Zonasi PPDB SMP; ketentuan penerimaan peserta didik baru melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; ketentuan penerimaan peserta didik baru melalui jalur prestasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
17 April 2024
Tanggal Pengundangan
17 April 2024
Tanggal Berlaku
17 April 2024
Sumber
BD.2024/NO. 28
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan