Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Palaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 12 peraturan daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pedapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, perlu penetapkan peraturan wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Pasal 18 ayat 6; UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 23 TH 2005 yang telah diubah dengan PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 69 Th 2010; PP No 71 Th 2010; PP No 30 Th 2011; PP No 2 TH 2012; PP No 27 Th 2014; PP No 12 Th 2017; Per Pres No 32 Th 2014; Pemendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 61 Th 2007; Pemendagri No 64 Th 2013; Pemendagri No 19 Th 2016; Pemendagri No 31 Th 2016 yang telah diubah dengan Pemendagri No 109 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 8 Th 2016; Perda Kota Cilegon 5 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 6 Th 2018; Perwal Kota Cilegon No 107 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 51 Th 2017.
Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Langkah-langkah percepatan guna pencapaian tujuan dan target-target pembangunan daerah yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
Pembentuka dan Kedudukan Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu. Tugas, Wewenang dan Hubungan Kerja. Susunan Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu. Untuk memberikan dukungan administrasi, keuangan, prasarana dan sarana kerja TP2KB, dibentuk Sekretariat TP2KB yang berkedudukan di Bapelitbang. TP2KB membuat dan menyampaikan laporan secara semester, dan tahunan dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Walikota. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas TP2KB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2018
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Balikpapan No. 26 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
BAGI PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN
PEKERJA YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
DENGAN MANFAAT PELAYANAN KELAS III PERWALI NO.36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di
Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
Mencabut
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu Di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak
Mampu di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENSOS NO.5 Tahun 2016
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga
tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baikjasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil pendataan Dinas, dengan melibatkan Kelurahan, Pekerja Sosial Masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota; Pendataan dan Verifikasi penerima bantuan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas dengan melibatkan Kelurahan, Pekerja Sosial Masyarakat, Lembaga {Kesejahteraan Sosial, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai data acuan penetapan Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan Daerah. Pemutakhiran data serta pendataan dan Verifikasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah dilaksanakan setiap bulan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setiap 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Mencabut PERWALI NO.4 Tahun 2017
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah, pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan ditetapkan dengan peraturan walikota; bahwa Peraturan Walikota Sabang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 5 Pasal yang memuat pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP dan NAKER.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Dengan berlakunya peraturan walikota ini maka Peraturan Walikota Sabang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008
Materi Pokok: Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
a. hak dan kewajiban Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Sekolah;
b. kewajiban Sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan;
c. penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekolah.
Asas Pengelolaan Keuangan Sekolah, Kewenangan dan Tugas Pengelola Keuangan Sekolah, Susunan dan Struktur APBS, Penyusunan Rancangan APBS, Penetapan APBS, Pelaksanaan APBS, Perubahan APBS, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Sekolah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBS, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS)
Jumlah Halaman: 20 HLM; Lampiran : 11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ tanggal 18 Maret 2011 perihal Pedoman Pemberdayaan PPNS di Daerah perlu melaksanakan penegakan Peraturan Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan dan mensinergikan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Singkawang; bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huru f b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 2011, UU No.2 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Pp No.12 Tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Kepmendagri No.06 Tahun 2003, Perada No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas,Fungsi dan Wewenang; Organisasi dan Tata Kerja; Pengaduan; Sanksi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018
tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar pusat kota padang panjang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilakukannya penataan terhadap Pasar Pusat Kota Padang Panjang, maka diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, sehingga pasar mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, perlu adanya pengaturan menjamin kepastian berusaha di Pasar Pusat Kota Padang Panjang untuk mewujudkan pasar rakyat yang kompetitif dan berdaya saing; bahwa untuk pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang
Bab III Hak dan Kewajiban Pedagang
Bab IV Kerjasama Pengelolaan Pasar Pusat
Bab V Pengendalian dan Evaluasi
Bab VI Pemberdayaan Pasar Pusat
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual perlu beberapa
penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor
36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERWALI No. 36 Tahun 2017.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. LRA dan laporan perubahan saldo anggaran lebih;
d. Kebijakan Akuntansi neraca;
e. laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas;
g. Kebijakan Akuntansi catatan atas laporan keuangan;
h. Kebijakan Akuntansi kas dan setara kas;
i. Kebijakan Akuntansi persediaan;
j. Kebijakan Akuntansi piutang;
k. Kebijakan Akuntansi investasi;
l. Kebijakan Akuntansi aset tetap;
m. Kebijakan Akuntansi aset lainnya;
n. Kebijakan Akuntansi kewajiban;
o. Kebijakan Akuntansi pendapatan-LO;
p. Kebijakan Akuntansi beban;
q. Kebijakan Akuntansi belanja;
r. Kebijakan Akuntansi transfer;
s. Kebijakan Akuntansi pembiyaan;
t. Kebijakan Akuntansi dana cadangan;
u. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan,perubahan
Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi,
dan operasi yang tidak dilanjutkan; dan
v. laporan keuangan konsolidasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
merubah PERWALI No. 36 Tahun 2017
3 hlm. 40 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan kententuan pasal 7 ayat (5) peraturan presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga perlu menetapkan peraturan walikota tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan peratuan walikota
1. pasal 18 ayat (8) undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945:
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
3. undang-ndang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang ( tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 47250;
4. undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah (lembaran negara tahun 2008 nomor 69, tambahan lembaran negara nomor 4851);
5. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5059);
6. undang -undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara nomor 5587) sebagaimana telah diuabah beberapa kali , terakhir dengan undnag-undnag nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara nomor 5679);
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
8. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kotamadya makassar dan kabupaten-kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkumgam daerah propinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 65, tambahan lembaran negara tahun 1971 yang telah dibentuk ulang);
9. peraturan pemerintahan nomor 86 tahun 1999 tentang perubahan nama kota ujung bpandang menjadi kota makassar dalam wilayah propinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 193);
10. peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (lembaran negara tahun 2012 nomor 188, tambahan lembaran negara nomor 5347);
11. peraturan presiden nomor 97 tahun 2017 tentangg kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
12. peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p.10/menlihk/setjen/plbo/4/2018 tentang pedoman penytusutan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
13. peraturan daerah kota makssar noor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan samppah (lembaran daerah kota makassar tahun 2011 nomor 4)
14. peraturan daerah kota makassar nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kebersihan (lembaran daerah kota makassar tahun 2012 nomor 11);
15. peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang "rencana tata ruang wilayah kota makassar 2015-2034 (lembaran daerah kota makassar tahun 2015 nomor 4)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ARAH JASTRADA
BAB III : PENYELENGGARAAN JAKSTRADA
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat