SOTK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2018/NO.36,LL KOTA SINGKAWANG : 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ tanggal 18 Maret 2011 perihal Pedoman Pemberdayaan PPNS di Daerah perlu melaksanakan penegakan Peraturan Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan dan mensinergikan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Singkawang; bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huru f b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 2011, UU No.2 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Pp No.12 Tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Kepmendagri No.06 Tahun 2003, Perada No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.70 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas,Fungsi dan Wewenang; Organisasi dan Tata Kerja; Pengaduan; Sanksi; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- 8 HAL
|