pelayanan perizinan dan non perizinan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD. 2018/ No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SABANG
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah, pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan ditetapkan dengan peraturan walikota; bahwa Peraturan Walikota Sabang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 5 Pasal yang memuat pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP dan NAKER.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
- Dengan berlakunya peraturan walikota ini maka Peraturan Walikota Sabang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hal
|