Materi Pokok: Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi: a. hak dan kewajiban Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Sekolah; b. kewajiban Sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan; c. penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekolah. Asas Pengelolaan Keuangan Sekolah, Kewenangan dan Tugas Pengelola Keuangan Sekolah, Susunan dan Struktur APBS, Penyusunan Rancangan APBS, Penetapan APBS, Pelaksanaan APBS, Perubahan APBS, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Sekolah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBS, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat