Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 34A Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Peerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 - 2021, maka perlu adanya perubahan Rencana Startegis Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 - 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34A Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016 - 2021;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014;Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 30 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Psal 5 ayat (1) tentang sistematika perubahan kedua renstra PD Tahun 2016 - 2021 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK:
rEFORMASI BIROKRASI MENCAKUP PEMBENAHAN STRUKTURAL, PROSEDURAL, KULTURAL DAN ETIKA BIROKRASI.
UU No 2 Th 1993; UU No 25 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 42 Th 2004; PP No 53 Th 2010; Perpres No 81 Th 2010; Permenpan No PER/01/M.PAN/01/2007; Permenpan no 11 Th 2015;
Permenpan No 10 Th 2011; Permenpan No 39 Th 2012; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2013; Perda Kota Tangerang No 10 th 2014 telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 10 th 2017; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016.
Menetapkan pedoman evaluasi pelaksanaan Pembangunan budaya kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD 2018/No.63 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengawasan Terhadap Penerima Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Usaha Dan/Atau Kegiatan Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kode Klasifikasi Arsip
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan kearsipan dilingkungan Pemerintah Kota Padang, telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kota Padang;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 ten tang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota ten tang Pedoman Kode Klasifikasi Arsip.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, eraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA PADANG INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN KODE KLASIFIKASI ARSIP, DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. KODE KLASIFIKASI
3. CARA PENGGUNAAN KODE KLASIFIKASI ARSIP
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperbaiki penilaian aset gedung,
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan di bawah kapitalisasi
agar sesuai dengan prinsip - prinsip akuntansi maka
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 diubah.
30 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 63 Tahun 2018
PERWALI Kota Kendari No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu a. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor l);
b. Peraturan Walikota Kendari Nomor 355 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 355);dan
PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PM DAN PTSP
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan
penyederhanaan pelayanan Perizinan dan Non perizinan
di daerah, maka perlu mendelegasikan seluruh
kewenangan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Kendari;
b. bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun
2016 ten tang Pelimpahan Kewenangan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal Daerah Kota Kendari sebagaimana
telah diu bah terakhir dengan Peraturan W alikota Kendari
Nomor 12 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
belum mendelegasikan seluruh kewenangan Perizinan
dan Non perizinan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Nagara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ten tang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
188/32/453/ 159, No. M.HH-08.AH.01.01.2009, No. 60/M-DAG/PER/2/2009, Per-30/MEN/XII/2009, No.
10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan
dan Non perizinan Untuk Memulai Usaha;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
di Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan
Penanaman Modal;
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 9);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HAKEKAT, ASAS DAN PRINSIP PELAYANAN
BAB VI POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB V JENIS PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN KEWENANGAN
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB VII KERJASAMA
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA (SATLAK-PB) KOTA DEPOK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA (SATLAK-PB) KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI KOMPONEN PEMBERIAN GAJI KE TIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Juncto Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menyatakan “penghasilan sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja”;
b. bahwa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kebijaksanaan Pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang kesemuanya telah tertampung dalam APBD pada tiap-tiap tahun anggaran berkenaan yang masuk dalam komponen Belanja Tidak Langsung, dengan pengecualian khusus tunjangan kinerja tidak dapat ditampung dalam APBD karena kebijaksanaan Pemerintah memberlakukan tunjangan kinerja hanya pada lingkungan Kementerian yang di tetapkan dengan Peraturan Presiden;
c. bahwa selain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana telah di uraikan pada huruf b, Pemerintah Daerah memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
d. bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diuraikan pada huruf c merupakan Kebijaksanaan Daerah yang telah di tetapkan dengan instrumen hukum berupa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan nomenklatur penganggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang masuk pada komponen Belanja Tidak Langsung;
e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
903/3387/SJ yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se- Indonesia, tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dimana didalamnya pada angka 4 huruf d dinyatakan bahwa “Tambahan Penghasilan PNSD merupakan salah satu penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ketiga Belas”;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e serta dengan memperhatikan legal opinion (Pendapat Hukum) Kepala Bagian Hukum kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 182/214/425.012/2018 tertanggal 4 Juni 2018, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Komponen Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29);
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Walikota ini adalah Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagai komponen pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Besaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD NOMOR 63 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN ASAS; KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
31 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang
sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan
perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas,
pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas,
fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi
daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam
menata perangkat daerah secara efisien, efektif,
danrasionalsesuai
dengankebutuhannyatadankemampuandaerah serta adanya
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta
komunikasi kelembagaan;
c. bahwa ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja,
kedudukan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun
2016, untuk Inspektorat diatur dalam Bab III Bagian Ketiga dan
lampiran IV tetapi dalam perkembangannya perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf cdan huruf dperlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Terdiri dari 29 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan dan Klasifikasi, Tugas Fungsi dan Uraian Tugas, Jabatan Pada Inspektorat, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat