Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 63 Tahun 2018

PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA (SATLAK-PB) KOTA DEPOK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA (SATLAK-PB) KOTA DEPOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 63 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA (SATLAK-PB) KOTA DEPOK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA (SATLAK-PB) KOTA DEPOK
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/63
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Depok No. 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK-PB) Kota Depok

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan