LAYANAN - KONSULTASI - SECARA - DIGITAL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Konsultasi Secara Digital Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pembinaan pengawasan Kepala Daerah terhadap
Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah, yang dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya; bahwa pengawasan lainnya salah satunya adalah pemberian konsultasi untuk meningkatkan nilai tambah, memberikan peringatan dini dan membantu organisasi dalam mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan peningkatan efektivitas dari proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola pemerintahan; bahwa untuk efisiensi pelaksanaan konsultasi dalam
rangka pembinaan pengawasan dapat dilaksanakan melalui layanan konsultasi secara digital;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, LAYANAN KONSULTASI(Umum, Jenis Layanan Konsultasi, Pelaksanaan Layanan Konsultasi), PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem
pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau
sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan
mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif,
efisien, dan transparan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa untuk memenuhi tertib administrasi pelaksanaan
perjalanan dinas khususnya bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan adanya
peru bahan pengaturan mekanisme penatausahaan dan
pertanggunggjawaban perjalanan dinas dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan,
kewajaran dan akuntabilitas; bahwa Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 56 Tahun
2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian pengaturan penatausahaan dan
pertartggungjawaban sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan W ali Kota Nomor 56 Tahun 2021 ten tang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada huruf F angka 1, huruf F angka 2, huruf F
angka 3, huruf F angka 11, huruf G angka 10, huruf G
angka 15, huruf G angka 12, huruf G angka 15, huruf G
angka 16, huruf G angka 17, huruf H angka 10, huruf H
angka 11, huruf H angka 11, huruf H angka 12, dan huruf
J angka 1 BAB I, huruf C angka 3 bagian 1 dan huruf D angka 3
BAB II, penjabaran umum, huruf K angka 1, huruf K
angka 2, huruf N angka 1, huruf N angka 2, huruf O
angka 1, huruf O angka 2, huruf O angka 4, huruf O
angka 5, huruf O angka 6, huruf P, huruf Q angka 1, dan
huruf S angka 2 BAB V, huruf A angka 1, huruf A angka 2, huruf A
angka 3, huruf A angka 4, huruf A angka 5, huruf A angka
6, huruf B angka 1, huruf B angka 2, huruf B angka 3,
huruf C angka 1, huruf C angka 2, huruf D. l, huruf D.2,
huruf E.1, huruf F angka 1, huruf F angka 2, huruf G,
hurufH angka 1, huruf H angka 2, hurufH angka 3, huruf
H angka 4, huruf I angka 1, huruf I angka 2, BAB XIV, huruf A, huruf B, dan huruf C BAB XV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Wall Kota Nomor 56 Tahun 2021 diubah.
71 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy dan dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 51 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Organ, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Tata Kerja, BAB V Kepegawaian, BAB VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
31 Hlm , Lampiran : 1 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Perwali ini mengubah Lampiran Perwali Samarinda No. 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan dengan Pelibatan Masyarakat Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemerliharaan jalan dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan jalan, perlu adanya pelibatan masyarakat sebagai satu kesatuan yang bersinergi dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011
Dalam peraturan ini diatur tentang sinergitas pengawasan dan pemeliharaan jalan dengan pelibatan masyarakat Kota Pagar Alam, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sinergitas masyarakat, pembiayaan pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Kewaspadaan Dini Daerah, maka Peraturan Wal Kota Nomor 50
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan,
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing,
Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 10, perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 50 Tahun 2012 diubah.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2024;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
2512 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan pencabutan Peraturan Walikota perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Walikota No 50 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. babwa Pcraturan Wali Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pernerintah Daerah Kola Kendari
Tahun 2023 perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah
untuk mencapai sasaran dan prioritas pembangunan Kota
Kendari Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 50 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Kendari Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Kendari Tahun 2023.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembenahan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lernbaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 201 8 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahuu 2019-2024 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 TahUJI 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 Ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pernerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tabun 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 16);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 [Lernbaran. Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkal Daerah Kota Kendari [Lcmbaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kola Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11};
22. Peraturan Walikota Kendari Nomor 50 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2023 (Lembaran .Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 50);
23. Pcraturan Wali Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Kendari Tahun 2023-2026, (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 33);
24. Peraturan Wali Kota Kendari Nornor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kendari Tahun 2023-2026, (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 35);
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan
terpercaya, sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib
menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip;
Bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap
keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan
terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak;
Bahwa perlu adanya penyempumaan yang disesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai
kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik
Indonesia selaku pembina teknis guna mendukung
implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Sistem Klasifikasi
Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tabun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis; Pengaturan Akses Arsip; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat