Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 136
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi perlu diubah dan disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dimana Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2017 Nomor 115) diubah terdiri dari Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 14 Tahun 2018
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Kota Pagar Alam Melalui Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Program Perencanaan Berbasis Data, Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, dan lmplementasi Kurikulum Merdeka yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya, bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sistem pendidikan dengan tujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan , Riset, dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No 26 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan ,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 47 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali No 59 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan mutu pendidikan Kota Pagar Alam melalui penguatan implementasi kurikulum merdeka dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kurikulum merdeka adalah kurikulum yang memuat pembelajaran intrakulikuler dengan konten beragam dan pembelajaran berbasis projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar pancasila. Diatur mengenai ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Dukungan, Pendampingan Tugas, Monitoring dan Evaluasi, Capaian Keberhasilan Dukungan, Pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 42 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh, dalam rangka penyesuaian anggaran pada Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) pada seluruh SKPD dalam Lingkup
Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023,
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023
tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023, perlu
diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar
Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar
Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar
Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1)
Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2023;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 2 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda No 5 Tahun 2023; Perwali No 35 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perwali no 37 Tahun 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Perairan Umum Daratan Berbasis Budidaya (Culture Based Fisheries)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan sumberdaya ikan pada perairan umum daratan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilakukan pengelolaan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Banjarbaru;
Bahwa pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di Kota Banjarbaru selama ini belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan/pembudiyaan ikan sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan yang berkelanjutan dan berkeadilan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 12 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Perairan Umum Daratan Berbasis Budidaya (Culture Based Fisheries).
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Pengelolaan Perairan Umum Daratan Berbasis Budidaya (Culture Based Fisheries), dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pengelolaan Perairan umum daratan berbasis budidaya;
Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 42/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PUSAT DATA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna memberikan pelayanan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan diperlukan Pusat Data yang dikelola dengan baik;
b.bahwa untuk menjamin keberlangsungan aktivitas operasional dalam rangka meminimalisasi risiko dan menanggulangi gangguan keamanan data, serta untuk mewujudkan keseragaman pengembangan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, perlu pedoman Penyelenggaraan Pusat Data;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Data di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2023 ; Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Walikota Madiun Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pusat Data di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; meliputi: ketentuan umum; pengelolaan; pesyaratan pusat data; kebutuhan dan tata ruang; desain teknis dan implementasi; tata kerja; ketersediaan; operasi; efisiensi energi; sumber daya manusia; pemantauan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
jumlah 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 42 Tahun 2023
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Tahun 2023 Nomor 319
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UUNo. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022; Perda No. 4 Tahun 2022; Perda No. 2 Tahun 2023; Perwali No. 104 Tahun 2021;Perwali No. 52 Tahun 2022;
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 160 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan huruf G ketentuan angka 57 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan melaksanakan huruf D ketentuan angka 4 huruf k Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka memfasilitasi usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 160 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 160 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
9 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Baubau Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 42
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau, perlu penetapan peraturan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1224); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 6); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengangkatan, Penempatan, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB III
PENGELOLAAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAl BLUD UPTD
PUSKESMAS DARI PROFESIONAL LAINNYA
BAB IV
PENILAIAN KlNERJA
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat