ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Program Perencanaan Berbasis Data, Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, dan lmplementasi Kurikulum Merdeka yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya, bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sistem pendidikan dengan tujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan , Riset, dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No 26 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan ,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 47 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali No 59 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan mutu pendidikan Kota Pagar Alam melalui penguatan implementasi kurikulum merdeka dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kurikulum merdeka adalah kurikulum yang memuat pembelajaran intrakulikuler dengan konten beragam dan pembelajaran berbasis projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar pancasila. Diatur mengenai ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Dukungan, Pendampingan Tugas, Monitoring dan Evaluasi, Capaian Keberhasilan Dukungan, Pembiayaan, ketentuan penutup.
|