Peraturan ini memuat tentang Pengelolaan Perairan Umum Daratan Berbasis Budidaya (Culture Based Fisheries), dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Perairan umum daratan berbasis budidaya; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat