Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pusat Data di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; meliputi: ketentuan umum; pengelolaan; pesyaratan pusat data; kebutuhan dan tata ruang; desain teknis dan implementasi; tata kerja; ketersediaan; operasi; efisiensi energi; sumber daya manusia; pemantauan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat