Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 42 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dimana Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2017 Nomor 115) diubah terdiri dari Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 136
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan