Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH WALIKOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022
Jenis Pergeseran Anggaran terdiri atas: a. pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD, dan
b. pergeseran Anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.
(2)Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf yaitu: Pergeseran Anggaran antar Organisasi, Pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, Pergeseran Anggaran antar Program: Pergeseran Anggaran antar Kegiatan, Pergeseran Anggaran antar Sub Kegiatan, Pergeseran Anggaran antar Kelompok, dan
Pergeseran Anggaran antar Jenis,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota
Palopo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; I
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerinta.h Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/11/2004, tentang kebijakan Dasar Pusat
Kesehatan Masyarakat;
10.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 267/MENKES/SK/11/2008, tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo
{Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8};
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota Palopo adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo. 8. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPT LABKESDA adalah UPT LABKESDA Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah. 10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT LABKESDA.
(2) UPT LABKESDA sebagaimana climaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepala UPT yang berada di bawa dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
BABID SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
(l} Susunan Organisasi UPT LABKESDA, terdiri dari:
a. kepala UPT;
b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas dan Rlncian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo dalam melaksanakan sebagaian tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang pelayanan Laboratorium Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melak.sanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyelenggarakan upaya Laboratorium sebagai pemeriksaan
penunjang diagnostik;
b. menyelenggarakan upaya Pemeriksaan kualitas air minum;
c. menyelenggarakan upaya pemeriksaan darah;
d. menyelenggarakan upaya Pemeriksaan urin;
e. menyelenggarakan upaya spesimen Biologis;
f. menyelenggarakan pemeriksa kimia dan mikri biologi makan dan
minum;
g. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
i. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan adm.inistrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT LABKESDA.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d, menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau
menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT LABKESDA sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT LABKESDA;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakuk:an pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakuk:an pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melalrukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasa16
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT LABKESDA dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT LABKESDA melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT LABKESDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT LABKESDA wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT LABKESDA.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kin:erja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT LABKESDA.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT LABKESDA, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 68
Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini rnuJai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2018
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor I I Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5038);
...
J_
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik lndoneisa Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo.
7. Perangkat daerah adalah unsur pembantu walikota dan dewan perwakilan rakyat, dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palopo.
9. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palopo berdasarkan peraturan daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
1 2. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha.
13 . Perizinan penanaman modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non perizinan.
15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
16. Jenis Pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu.
17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
18. Waktu Pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan.
19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Organisasi Perangkatr Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
20. Pembinaan dan pengawasan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi penilaian dan pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah dan DPMPTSP.
21. Delegasi adalah pelimpahan kewengan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggara pemerintahan.
23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban serta pertanggungjawaban penzman dan non penzman, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DMPPTSP.
B A B ll
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasa.n hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di
bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transparan.
BAB Ill
PENDELEGASIAN WEWENANG
Pasal 3
( 1 ) . Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui Undang-Undang.
(2). Pendelegasian kewenagan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan dengan perangkat daerah terkait;
b. pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan;
c. prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan;
d. penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan rekomendasi tim teknis;
e. pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
f. penyederhanaan prosedur perizinan dan;
g. pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian, khusus untuk kewenangan di bidang penanaman modal.
(3). Perizinan dan Non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. izin penanaman modal (IPM);
b. izin mendirikan bangunan (IMB);
c. izin usaha jasa konstruksi (IUJK);
d. surat izin tempat usaha(SITU);
e. izin lingkungan;
f. izin pengolahan air limbah (IPAL);
g. izin trayek angkutan orang;
h. izin angkutan tidak dalam trayek;
i. surat izin usaha perdagangan (SIUP};
j. surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B & C;
k. tanda daftar perusahaan (TOP); I. tanda daftar gudang (TDG);
m. izin usaha pengelolaan pasar tradisional/ pusat perbelanjaan/ toko modern;
n. surat izin usaha industri (SIUI);
o. tanda daftar industri (TDI);
p. izin perluasan industri;
q. tanda daftar koperasi (TDG);
r. izin usaha mikro dan kecil (IUMK);
s. izin penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal;
t. surat izin usaha perikanan;
u. izin sarana kesehatan;
v. izin tenaga kesehatan;
w. izin usaha terkait kesehatan;
x. izin tanda daftar usaha pariwisata;
y. izin lokasi;
z. izin penelitian;
aa. izin penyelenggaraan kegiatan;
bb. izin penyelenggaraan reklame, dan;
cc. izin tower menara telekomunikasi.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu
.dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Koordinasi secara berkala;
b. Pemberian bimbingan, supervise, dan konsultasi;
c. Pendidikan, pelatihan, pemagangan dan;
d. Perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Perangkat daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan dan pemantauan atas perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Pembinaan, pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait dengan jenis izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenagannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan teknis yang berlaku yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah terhadap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan Pengawas Perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum Peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhimya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Walikota ini.
(2) Mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI PENUTUP
Pasal 7
Pada saat berlakunya peraturan ini, maka peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil kepada Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo dicabut dan dlnyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2024
Badan Layanan UmumPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
Petunjuk Pelaksanaan-Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3), Pasal
77 ayat (5) dan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah yang meliputi Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, dan Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal dicabut.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2023
RENCANA DETAIL TATA RUANG PERKOTAAN SORONG TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD. 2023/ No.2, LL Kota Sorong: 162 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG PERKOTAAN SORONG TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014 - 2034, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sorong tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sorong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sorong.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 2/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL SELAIN GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA MADIUN YANG MENEMPUH PENDIDIKAN JENJANG SARJANA DAN
MAGISTER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Wali kota Madiun Nomor 4 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Selain Guru di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun Yang Menempuh Pendidikan
Jenjang Sarjana dan Magister dipandang sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali kota Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Pegawai
Negeri Sipil selain Guru di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun yang Menempuh Pendidikan Jenjang Sarjana dan
Magister;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Pegawai
Negeri Sipil selain Guru di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun yang Menempuh Pendidikan Jenjang Sarjana dan
Magister; perubahan meliputinilai besaran bantuan program B2P PNS; kriteria; persyaratan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
mengubah Peraturan Wali
Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2022
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Barang Jasa Tertentu Dalam Masa Awal Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian dan. Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 17 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian ADG, BAB III Rincian ADG, BAB IV Tata Cara Penyaluran ADG , BAB V Penggunaan ADG, BAB VI Laporan Realisasi Penggunaan ADG, BAB VII Penundaan Penyaluran ADG, BAB VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
9 Hlm , Lampiran : 3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat