Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 yang meliputi Kedudukan Renja Perangkat Daerah, Sistematika Renja Perangkat Daerah. Penjabaran Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat