Pengelolaan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 4, BN 2024 (705); 8 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Noor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan JDIH LPSK yang terdiri atas a. pusat JDIH LPSK; dan
b. anggota JDIH LPSK; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024
Pedoman Teknis - Keprotokolan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2024 (704); 35 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan keprotokolan
yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan, sehingga perlu diatur mengenai
pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Noor 9 Tahun 2010; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah PP Nomor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 11 Tahun 1959; Perpres Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kegiatan keprotokolan untuk memberikan acuan
secara teknis bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK
dalam penyelenggaraan kegiatan Keprotokolan yang meliputi a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan; penyelenggaraan keprotokolan pada acara kenegaraan dan acara resmi; aturan tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; jamuan resmi
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pengelolaan - Pengaduan - Pelayanan Publik - Whistleblowing System - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2024 (559); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan
Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik penanganan
pengaduan layanan dan whistleblowing system di
lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; Perpres Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2019; Permenpan Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai pengelola pengaduan; mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pengaduan
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2024 (69); 23 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LembagaPerlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional,
transparan, dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan
kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban memiliki tugas dan fungsi untuk
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan
pertimbangan yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar Hukum peraturan LPSK ini adalah: UU No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun
2009; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 60 Tahun 2016; PERMENPANRB
No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan di lingkungan LPSK
meliputi pelayanan penerimaan permohonan, tindakan proaktif,
pemberian perlindungan darurat, pemberian perlindungan dan informasi
publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2023 (943); 11 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan LPSK LPSK No. 1 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2023 (459); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1
TATA CARA - PENGAJUAN - PEMERIKSAAN - PERMOHONAN - KOMPENSASI - BANTUAN MEDIS - REHABILITASI PSIKOSOSIAL - PSIKOLOGIS - KORBAN - TINDAK PIDANA - TERORISME - MASA LALU
2020
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 7, BN 2020 (1038); 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan
Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial
dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44D ayat (3) dan
Pasal 44F ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 35 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pengajuan Permohonan dan pemeriksaan permohonan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi korban Tindak Pidanan Terorisme Masa Lalu
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat