Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bentuk Singkat
Peraturan LPSK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
05 September 2013
Tanggal Berlaku
05 September 2013
Sumber
BN 2013 (1093); 7 hlm
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan LPSK LPSK No. 5 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan