Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan JDIH LPSK yang terdiri atas a. pusat JDIH LPSK; dan b. anggota JDIH LPSK; pemantauan dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat