Peraturan ini mengatur kegiatan keprotokolan untuk memberikan acuan secara teknis bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK dalam penyelenggaraan kegiatan Keprotokolan yang meliputi a. Tata Tempat; b. Tata Upacara; dan c. Tata Penghormatan; penyelenggaraan keprotokolan pada acara kenegaraan dan acara resmi; aturan tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; jamuan resmi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat