Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024

Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kegiatan keprotokolan untuk memberikan acuan secara teknis bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK dalam penyelenggaraan kegiatan Keprotokolan yang meliputi a. Tata Tempat; b. Tata Upacara; dan c. Tata Penghormatan; penyelenggaraan keprotokolan pada acara kenegaraan dan acara resmi; aturan tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; jamuan resmi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bentuk Singkat
Peraturan LPSK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (704); 35 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan