Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bentuk Singkat
Peraturan LPSK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
13 Juli 2010
Sumber
BN 2010 (502); 21 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan LPSK LPSK No. 1 tentang Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan