Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1

Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bentuk Singkat
Peraturan LPSK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
BN 2023 (147); 27 hlm
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan