Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2021/ NO 37; https://peraturan.go.id/; 18 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa kelembagaan Perpustakaan umum di provinsi dan/atau kabupaten/kota merupakan salah satu urusan wajib non dasar sebagaimana diatur di dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Perpres No. 88 Tahun 2019; Permen PUPR No. 22/PRT/M/ 2018; PMK No. 48 Tahun 2016; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpusnas No. 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpusnas No. 9 Tahun 2017; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001
Pasal 4
Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Lampiran File; 52 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2022/ NO 163; https://peraturan.go.id/; 23 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
ABSTRAK:
Untuk pengembangan kompetensi kepustakawanan perlu diselenggarakan pelatihan kepustakawanan yang berkualitas. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan, Perpustakaan Nasional perlu menetapkan acuan untuk penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan.
Dasar Hukum Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan merupakan acuan bagi: a. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi dalam melakukan Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu; dan b. Perpustakaan Nasional dalam melakukan pendampingan terhadap lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak Terakreditasi untuk menjamin mutu Pelatihan Kepustakawanan agar sesuai dengan Standar Mutu. Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip: a. independen; b. objektif; c. fokus pelanggan; d. terencana; e. berkelanjutan; dan f. terdokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Lampiran File: 52 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutahir di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan kebijakan pengembangan koleksi dalam upaya melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Perpustakaan Nasional in
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Lampiran File; 48 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres; No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpusnas No. 2 Tahun 2012; Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001; Keputusan Kepala Perpusnas No. 4 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional. Setiap Pegawai yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Atribut. Bentuk Pakaian Dinas dan Atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Lampiran File; 9 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Program Registasi Naskah Kuno Sebagai Ingatan Kolektif Nasional
ABSTRAK:
Bangsa Indonesia memiliki warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa Indonesia. Untuk pengusulan naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional, perlu ditetapkan pengaturan mengenai Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Pengusul dalam mengajukan Naskah Kuno sebagai IKON; dan b. komite IKON, sekretariat komite IKON, dan dewan pakar IKON dalam Registrasi Naskah Kuno dan penetapan Naskah Kuno dalam Register IKON. Organisasi IKON terdiri atas: a. komite IKON; b. sekretariat komite IKON; dan c. dewan pakar IKON.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1943), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 15 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 3, BN 2022/ NO 483; https://peraturan.go.id/; 12 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat