perubahan - Organisasi - Tata Kerja - Perpustakaan Nasional
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 10, BN 2024 (618); 13 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa di
lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu dilakukan
penataan kembali organisasi dan tata kerja Perpustakaan
Nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2001; Permenpan Nomor 31 Tahun 2021 Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perpustakaan Nasional
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2024.
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 9, BN 2024 (578); 14 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pelestarian Naskah Kuno
ABSTRAK:
bahwa bangsa Indonesia memiliki kekayaan budaya
berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang
mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional,
sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa
Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2019; Kepres Nomor 103 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
PEraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelestarian Naskah Kuno; penyelenggara; istem informasi Pelestarian Naskah Kuno; koordinasi dan kerja sama pelestarian naskah kuno; pelaporan kegiatan pelestarian naskah kuno di Indonesia; pendayagunaan naskah kuno
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
14 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Standar Nasional - Perpustakaan - Pendidikan Anak Usia Dini - paud
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 8, BN 2024 (584); 17 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan
Anak Usia Dini sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan PAUD yang merupakan acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam
penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
Perpustakaan PAUD, meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku,
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia
Dini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 4 batang tubuh, 5 sd 17 lampiran
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 7, BN 2024 (577); 13 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
ABSTRAK:
bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan
hukum dalam melaksanakan pengadaan naskah kuno,
Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan
Perpustakaan Kabupaten/Kota perlu menyusun
pedoman pengadaan naskah kuno melalui pembelian
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007 PP Noor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahn 2015; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Perencanaan dan verifikasi Pengadaan Naskah Kuno, serta administrasi naskah kuno
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
aringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Perpustakaan Nasional - jdih
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 6, BN 2024 (491)
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan
instansi wajib membentuk organisasi jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2024; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH Perpustakaan Nasional yang terdiri atas pusat JDIH Perpustakaan Nasional dan anggota JDIH Perpustakaan Nasional; tugas dan fungsi JDIH Perpusnas; Pengelola JDIH Perpusnas; serta pendanaan JDIh Perpusnas
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Standar - Nasional - Perpustakaan - Perguruan Tinggi
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 5, BN 2024 (421); 53 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggara dan
pengelola harus berpedoman kepada standar nasional
perpustakaan perguruan tinggi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perprs Nomor 145 Tahun 2015; Perpusna Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang
merupakan acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang terdiri atas a. Standar Nasional Perpustakaan Universitas;
b. Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi,
dan Politeknik; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi
Komunitas.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun
2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 704),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Standar - Nasional - Perpustakaan - Sekolah/Madrasah
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2024 (296); 53 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor
12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang terdiri atas a. Standar Nasional Perpustakaan SD/MI;
b. Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan SMA/SMK/MA/MAK.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
702); dan
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 703);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 2, BN 2024 (37); 65 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan umum, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan umum
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 145 Tahun 2015; Peaturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Umum meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Umum, baik Perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan, dan perpusatakaan desa/keluarahan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 697);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 698);
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 699); dan
d. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 700),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN - PEMANTAUAN - EVALUASI - PELAKSANAAN PROGRAM - KEGIATAN - BIDANG PERPUSTAKAAN
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2024 (36); 39 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
program dan kegiatan bidang perpustakaan
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai tahapan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan, pemantauan dan evaluasi program prioritas Nasional, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan DAK Subbidang Perpustakaan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat