Kamus - Kompetensi Teknis - Bidang Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 5, BN 2024 (784); 116 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang
Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa kamus kompetensi teknis bidang penanggulangan
bencana telah memperoleh persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana yang
terdiri atas:
a. jenis kompetensi teknis;
b. nama kompetensi teknis;
c. kode kompetensi teknis;
d. definisi kompetensi teknis;
e. deskripsi level kompetensi teknis;
f. level kompetensi teknis; dan
g. indikator perilaku kompetensi teknis.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Perka BNPB No. 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN 2024 (546); 14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,
perlu dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk
mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat serta
pelayanan umum pada wilayah pascabencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; kriteria; tahapan penyelengaraan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; sistem informasi; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana , dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara - Penyelesaian - Kerugian Negara - terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain - Badan Nasional Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN 2024 (415); 77 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian kewenangan penyelesaian
keuangan negara serta mekanisme penyelesaian
keuangan negara terhadap pegawai negeri bukan
bendahara atau pejabat lain terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian
negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau
pejabat lain di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian
Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti
Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang
berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon
pegawai negeri sipil; atau
b. Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 740), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN2024 (207); 14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Peringatan Dini Bencana
ABSTRAK:
bahwa layanan peringatan dini untuk berbagai ancaman
bencana sebagai bagian dari penyelenggaraan
penanggulangan bencana, perlu ditingkatkan dengan
mengintegrasikan ke dalam suatu sistem nasional
UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; Perpres Noor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai karakteristik sistem peringatan dini bencana dan operasionalisasi sistem peringatan dini bencana
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2024
Penelaahan - Verifikasi - Evaluasi - Penyaluran - Dana Bersama - Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN 2024 (4); 10 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana
Bersama Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana
Bersama Penanggulangan Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Perpres Nomor 75 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang prioritas penyaluran dana bersama; tata cara permohonan; tim penelahaanm verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana; sistem informasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
10 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN 2023 (469) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam kesiapsiagaan menanggulangi kedaruratan bencana, perlu ditetapkan pedoman mengenai penyusunan rencana kontingensi bencana.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana kontingensi bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi Bencana merupakan bagian dari Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana. Rencana Kontingensi Bencana dapat berubah menjadi Rencana Operasi Darurat Bencana dalam hal terjadi keadaan darurat bencana. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Kontingensi Bencana sesuai kewenangannya. Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dilaksanakan secara bertahap, melalui: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. finalisasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Lampiran file: 34 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 6, BN.2022/No.546, peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat