Peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana kontingensi bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi Bencana merupakan bagian dari Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana. Rencana Kontingensi Bencana dapat berubah menjadi Rencana Operasi Darurat Bencana dalam hal terjadi keadaan darurat bencana. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Kontingensi Bencana sesuai kewenangannya. Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dilaksanakan secara bertahap, melalui: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. finalisasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat